KOMPAS.com - Setelah dinyatakan sehat secara kejiwaan, Otori Effendi (25), warga Kampung I, Desa Sungai Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang membunuh lima orang tetangganya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat tidak ada mengalami gangguan jiwa," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nusra melalui sambungan telepon, Jumat (31/12/2021).
Berdasarakan hasil pemeriksaan medis tersebut, kata Mardi, Otori pun sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membunuh lima orang warga.
Baca juga: ODGJ Bunuh 5 Orang di OKU, Polisi: Setahun Lebih Tak Keluar Rumah
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa pisau, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Atas perbuatannya, kata Mardi, Otori dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seuumur hidup.
"Barang bukti pisau, bahkan rekaman CCTV juga sudah kita amankan, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinyatakan sehat," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa