KOMPAS.com - EHS (35), warga di Bandar Lampung ditahan polisi atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada Rabu (15/12/2021).
Penangkapan dilakukan di ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Banda Lampung.
Saat penangkapan dilakukan, banyak warga di TKP yang hendak memakai jasa EHS untuk memperbaiki KTP mereka yang sudah buram.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Pria Ini Bikin KTP Palsu Pakai Bahan Asli, Dihargai Rp 10.000
Untuk satu dokumen, pelaku membanderol harga Rp 10.000.
EHS ternyata sudah menjalankan aksinya selama 10 tahun dan memalsukan KTP dengan bahan (material) asli.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, eKTP, akta perceraian hingga buku tabungan.
"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana, Jumat (3/12/2021).
Polisi menduga, tersangka dibantu pihak-pihak lain dalam melancarkan aksinya. Salah satunya pelaku yang menyuplai bahan asli pembuatan dokumen.
"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Devi.
Baca juga: Sindikat yang Didalangi Oknum Guru Gunakan KTP Palsu untuk Sewa Mobil Rental Lalu Dijual
Keduanya adalah E seorang warga sipil dan N, seorang oknum ASN di Pemkot Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, dua tersangka lagi diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka EHS.
Pengembangan langsung dilakukan setelah menetapkan EHS sebagai tersangka yang menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Baca juga: 2 Pembuat KTP Palsu yang Jadi Langganan ABK Ditangkap, Polisi: Salah Satu Tersangka Residivis
"Ada satu oknum ASN yang kami amankan pada tadi malam," kata Devi, Kamis (30/12/2021) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Devi menjelaskan E, warga sipil berperan menerima pesanan dari pelanggan.