LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bandar Lampung ditahan oleh aparat kepolisian lantaran memalsukan sejumlah dokumen kependudukan.
Pelaku memalsukan dokumen tersebut menggunakan bahan (material) asli.
Ternyata, aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka selama 10 tahun.
Baca juga: 13 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming, Kerugian Rp 100 Juta, Modus Pelaku Curi Kode ATM
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, pelaku berinsial EHS (35) itu ditangkap pada Rabu (15/12/2021) sore.
Pelaku EHS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Saat ini, pelaku EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), eKTP, akta perceraian, hingga buku tabungan.
Saat penggeledahan tersebut, kata Devi, pihaknya juga mendapati sejumlah warga yang hendak memakai jasa tersangka.
"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah mintai keterangan mereka," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021) sore.
Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Joki Vaksin di Pinrang, KTP dan Kartu Vaksin Pengguna Jasa Disita
Devi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik pembuatan sejumlah dokumen kependudukan oleh pelaku.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen-dokumen palsu itu dibuat menggunakan bahan asli.
"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," kata Devi.
Baca juga: Selama Setahun, Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung 1.553 kali, 588 Korban Tewas