DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, dan kartu keluarga, di wilayah Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis (25/3/2021).
Keduanya yakni B (55), pencari orang yang membutuhkan jasa pembuatan KTP palsu dan IWS (42), pemilik percetakan KTP palsu.
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang warga berinisial B yang menawarkan jasa pembuatan KTP palsu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, B menyasar para anak buah kapal (ABK) ikan yang tidak memiliki identitas.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, B ditangkap saat mendistribusikan KTP palsu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada Kamis (25/3/2021)
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan keping KTP palsu. Setelah diperiksa, B mengaku KTP palsu itu dicetak oleh IWS.
Baca juga: Seorang Pria Tega Jual Istrinya, Polisi: Pengakuan Istrinya, Takut Menolak karena Suaminya Keras
"Keterangan tersangka B, file KTP palsu dalam bentuk PDF itu dicetak di toko komputer, Jalan Waturenggong, Denpasar, milik IWS," katanya saat gelar rilis Pelabuhan Benoa, Kamis (8/4/2021).
IWS bertugas mencetak KTP dan dilaminating. Setelah itu diserahkan ke B untuk didistribusikan.
IWS ditangkap di tempatnya bekerja pada Senin (29/3/2021). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah KTP, ijazah, dan KK palsu.
"Tersangka IWS ini merupakan residivis kasus serupa. Tahun 2009 dia ditangkap Polresta Denpasar karena memalsukan KTP dan dipenjara tiga bulan," kata dia.
Dari keterangan para tersangka, mereka menyasar ABK kapal di Pelabuhan Benoa yang tidak punya KTP.
Bisnis kotor ini sudah dijalankannya sejak 2019 hingga ditangkap polisi. B mengaku sudah memalsukan KTP lebih dari 100 ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa.