KOMPAS.com - Remaja perempuan usia 14 tahun asal Kota Bandung, Jawa Barat diperkosa dan dijadikan pekerja seks komersial.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni SV (16), IM (18), dan MS (18).
Kasus tersebut terjadi pada September 2021. Awalnya korban berkenalan dengan MS di Facebook.
Setelah dua minggu berkenalan, MS mengajak korban pacaran.
Mereka kemudian bertemu dan menginap di daerah Gedebage, Kota Bandung selama dua hari. Setelah itu MS menghilang tanpa kabar.
Baca juga: Viral, Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi
Pada awal Desember 2021, korban kembali berkenalan dengan tersangka IM. Kepada korban, IM mengaku berteman dengan MS.
IM mengajak bertemu, namun korban menolak. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel.
Hingga pada 15 Desember 2021, IM mengajak korban bertemu di Gedenage. Korban menuruti ajakan tersebut. Ternyata di lokasi IM ditemani tersangka MS dan SV.
Para pelaku kemudian mengajak korban ke Cijerah menggunakan bus. Setelah tiba di Melong, korban dibawa ke kos dan diperkosa oleh IM.
Baca juga: Polisi Tanggapi Unggahan di Medsos soal Kasus Korban 14 Tahun yang Diperkosa
Aplikasi tersebut dioperasikan oleh para pelaku.
Kepada pelaku, korban sempat meminta pulang. Namun pelaku memaksa korban untuk tetap melayani para hidung belang berkali-kali selama tiga hari.
Korban menjadi PSK sejak 16 Desember 2021 hingga 22 Desember 2021. Oleh IM, korban diiming-imingi akan dibelikan ponsel.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual Jadi PSK di Bandung
Di saat bersamaan, ayah korban berinisial C mencari anaknya. Bahkan ia menyebar informasi kehilangan sang anak di media sosial Facebook di Facebook.
Dua hari kemudian, ia mendapatkan informasi jika sang anak ada di layanan online MiChat.
"Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu," kata C.
C kemudian membuat laporan ke polisi atas dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban.
Tiga tersangka kemudian ditangkap pada 23 Desember 2021. IM dan IM ditahan di Mapolrestabes Bandung. Sementara SV dititipkan karena masih di bawah umur.
Baca juga: Diperkosa dalam Mobil oleh Teman Medsos, Wanita Ini Menyelamatkan Diri Tanpa Busana
SV yang masih berusia 16 tahun berpera menjemput para tamu atau hidung belang. Ia juga mendadani korban sebelum bertemu dengan para tamu.
SV juga mengoperasikan akun MiChat dan meminjamkan baju kepada korban.
Sementara tersangka IM adalah pemilik ponsel yamg digunakan untuk membuat akun MiChat ats nama korban.
Baca juga: 13 Anak di Jambi Diperkosa Penguasaha Hiburan Malam Asal Jakarta, Modus Uang Jajan dan Tiket Pesawat
Ia juga yang menjual korban melalui akun tersebut.
Sebelum dijual, korban disetubuhi oleh IM juga," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2012).
Sedangkan MS, lanjutnya, berperan mengoperasikan akun MiChat dan sempat menyetubuhi korban.
"Dia ini tuna karya yang berperan untuk mengoperasikan akun Michat seolah itu adalah korban," ucap Aswin.
Baca juga: Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung
Selama seminggu bersama tersangka, korban dijual kepada pria hidung belang. Korban pun disetubuhi belasan kali.
"Modus operandinya itu korban mengimingi akan diberikan handphone kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu minggu. Korban disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu," ungkapnya.
"Ada 17 lagi yang akan kami lakukan penangkapan dan sedang dikejar sekarang. Mohon waktu, kami akan lakukan penangkapan 17 orang yang berkaitan dengan kegiatan pelanggaran Undang-undang peristiwa ini," kata Aswin.
Ia juga mengatakan bakal membentuk tim khusus yang dipimpin langsung olehnya.
"Segera, kita sudah bentuk tim, seluruh personel Reskrim ini saya bagi tugas untuk menangkap para pelaku. Semua pelaku harus ditangkap dalam waktu yang enggak lama dan seluruh Reskrim Polrestabes Bandung terlibat dalam penangkapan, termasuk saya pimpin langsung," tegasnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Pria
Menurut Aswin, belasan pelaku ini saling berinteraksi dengan ketiga tersangka yang telah ditahan melalui media sosial.
"Menurut keterangan di BAP bahwa ini berinteraksi di WhatsApp mereka, medsos. Sehingga bisa berhubungan (badan) dengan korban," kata Aswin.
"Kita akan mendalami, mengembangkan sejauh mana sepak terjang tersangka ini sebelum peristiwa terjadi dengan korban yang sekarang. Apakah ada peristiwa pidana sebelumnya dengan korban yang berbeda, kita akan dalami," kata dia.
Baca juga: Saya Diancam Suami supaya Mengaku Diperkosa dan Lapor Polisi
Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp 200.000.000.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Priska Sari Pratiwi, I Kadek Wira Aditya, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.