Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Polda Lampung, 18 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik hingga Terlibat Tindak Pidana

Kompas.com - 29/12/2021, 13:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan, sepanjang 2021 sudah ada 18 anggota yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Jumlah ini turun dibanding tahun lalu, di mana anggota yang menerima PTDH mencapai 24 orang.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, meski jumlah tersebut turun, dalam hal penegakan disiplin termasuk tinggi.

Baca juga: Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat

"Penegakan disiplin di Lampung termasuk tinggi, kita tegas jika ada yang melanggar," kata Hendro saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/12/2021).

Hendro mengungkapkan, dalam hal penegakan disiplin jumlah anggota yang telah diproses sebanyak 310 anggota.

Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 14 anggota.

Kemudian anggota yang melanggar kode etik kepolisian, sepanjang 202 ini sebanyak 137 anggota yang telah diproses.

Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 29 anggota.

Untuk presentase secara keseluruhan, pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung, yakni mencapai 78 persen.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat

"Pelanggaran kode etik total 18 persen, dan pidana 4 persen," kata Hendro.

Sanksi bagi anggota yang melanggar disiplin ini, kata Hendro, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pidana penjara bagi yang melanggar tindak pidana kriminal.

"Tantangan ke depan pasti semakin berat. Kita ingin Lampung diawaki oleh orang-orang hebat. (Anggota) yang tidak baik kita pinggirkan," tegas Hendro

Salah satu kasus pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polda Lampung yakni yang dilakukan oleh Brigadir Kepala (Bripka) IS.

Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto

Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.

Dari hasil sidang pemeriksaan tersebut, Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2002.

Putusan sidang kode etik profesi tersebut adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.

Bripka IS diduga terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com