SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus perusakan dan penghinaan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi SK UMK 2022.
Keenamnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang.
Kemudian, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten
Menanggapi penetapan tersangka itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi mengatakan, keputusan Gubernur Banten melaporkan buruh seharusnya tidak perlu dan dianggap berlebihan.
"Ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya yang padahal hanya mau ketemu dan menyampaikan dan menuntut soal kesejahteraan, upah layak. Jadi kan nilainya kemanusiaanya di mana?," kata Intan dihubungi wartawan di Kota Serang, Senin (27/12/2021).
Dikatakan Intan, pihaknya sudah membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi rekan-rekan buruh yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa advokat dari serikat pekerja dan buruh. Jadi, lintas federasi jadi tidak hanya satu federasi. Pasti sudah ada tim bantuan hukum yang kita buat, dan juga membela dan mendampingi kawan-kawan," ujar Intan.
Baca juga: Terkait Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Orang Masih Buron
Menurut Intan, Gubernur Banten Wahidin Halim seharusnya mau membuka ruang untuk berdialog dan duduk bersama membahas revisi SK UMK 2022.
Sehingga, aksi yang dilakukan para buruh masuk ke dalam ruang kerja Wahidin tidak terjadi.
"Ada sebuah spotanitas karena kekecewaan, yang berulang kali, kalau gubernur membuat ruang komunikasi dengan baik tidak akan hal ini terjadi," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan, penghasutan, dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.
Dari keenamnya, dua tersangka ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan.
"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Selain itu, masih ada enam orang lainnya yang terlibat dan masih dalam pencarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.