Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina

Kompas.com - 27/12/2021, 16:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh pada aksi unjuk pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan aksi perusakan, penghasutan dan penghinaan pada Jumat (24/12/2021).

Salah satu tersangka, MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang mengatakan, dirinya menduduki kursi gubernur dan melakukan parodi layaknya seperti kepala daerah itu dilakukan secara spontan.

Baca juga: Aksi Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Pelaku Masih Buron

Dikatakan MHS, ia tidak ada niatan untuk menghina dan melecehkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian saya masuk dan duduk. Tetapi terus terang tidak ada niat atau itikad untuk menghina menghujat hanya sebatas spontanitas," kata MHS di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Setelah ditetapkan tersangka bersama lima rekannya, MHS meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

MHS saat itu mengikuti rekan buruh lainnya yang sebelumnya juga duduk di kursi orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

"Saya mohon maaf, secara tidak sengaja menduduki kursinya bukan niatan saya untuk melecehkan beliau," ujar MHS.

Tersangka lainnya, SWP (20) warga Kresek, Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sudah menduduki kursi kerja Gubernur Banten.

"Memohon maaf kepada bapak gubernur karena menduduki kantor gubernur, itu dilakukan dengan spontanitas saya. Tidak ada niatan buat menghina gubernur. Semoga dapat memaafkan," kata SWP.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Diketahui, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka MHS dan SWP.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus pengerusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.

Dari keenamnya, dua tersangka ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan.

"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com