KOMPAS.com- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) telah mengambil alih kasus tabrak lari sejoli di Nagreg yang melibatkan tiga oknum anggota TNI.
Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo menegaskan, telah memeriksa tiga anggota TNI yang salah satunya berpangkat Kolonel itu.
Puspom AD pun tengah mencari tahu otak dari insiden pembuangan tubuh Handi Saputra dan Salsabila.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," tandas Chandra saat mendampingi Kepala Staf Angatan Darat Jenderal Dudung Abdurochman di rumah duka Handi Saputra, Senin (27/12/2021).
Puspom AD juga mendalami motif tiga tersangka menghabisi nyawa sejoli itu.
Baca juga: Mohon Pak Jokowi, Ini Menyangkut Nyawa Manusia, Anak Saya Handi Masih Hidup tapi Dibuang
Mengenai penerapan pasal bagi para tersangka, Chandra memastikan mereka akan dikenai pasal dengan hukuman berat.
Sebab, tiga tersangka diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli Salsabila dan Handi Saputra. Pelaku kemudian membawa tubuh korban dengan alasan akan mengantar ke rumah sakit.
Namun, mereka diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu hingga ditemukan sekitar tiga hari setelah peristiwa kecelakaan.
Adapun Handi Saputra diperkirakan masih hidup ketika tubuhnya dibuang.
Puspom AD pun akan menerapkan pasal berat jika anggota TNI tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Yang paling utama adalah Pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat," ujar dia.
Baca juga: Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI