Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon

Kompas.com - 24/12/2021, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap MW (40), tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek fiktif senilai Rp 4,4 miliar pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikatakan Wiwin, penangkapan buronan itu bedasarkan hasil penyelidikan dari tersangka JRA selaku mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon yang sudah diamankan sebelumnya.

Baca juga: Eks Kepala Cabang BUMN di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar di Sukabumi

"Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan yang merupakan tersangka DPO atas kasus korupsi kontruksi fiktif," kata Wiwin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Wiwin, saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dari tersangka MW agar kerugian negara dapat diselamatkan.

Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor

"Kami akan melakukan tracing asset yaitu penelusuran aset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan, dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku uang hasil korupsi toga proyek fiktif itu dipergunakan untuk modal mengerjakan proyek kembali.

Diketahui, MW seharusnya mengerjakan tiga proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk modal usaha, bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, MW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," kata Wiwin.

Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com