Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon

Kompas.com - 24/12/2021, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap MW (40), tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek fiktif senilai Rp 4,4 miliar pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikatakan Wiwin, penangkapan buronan itu bedasarkan hasil penyelidikan dari tersangka JRA selaku mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon yang sudah diamankan sebelumnya.

Baca juga: Eks Kepala Cabang BUMN di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar di Sukabumi

"Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan yang merupakan tersangka DPO atas kasus korupsi kontruksi fiktif," kata Wiwin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Wiwin, saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dari tersangka MW agar kerugian negara dapat diselamatkan.

Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor

"Kami akan melakukan tracing asset yaitu penelusuran aset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan, dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku uang hasil korupsi toga proyek fiktif itu dipergunakan untuk modal mengerjakan proyek kembali.

Diketahui, MW seharusnya mengerjakan tiga proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk modal usaha, bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, MW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," kata Wiwin.

Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Regional
Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Kilas Daerah
Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Regional
Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Regional
Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Regional
Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Regional
Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com