Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Baru di Kulon Progo Gelapkan Empat Motor Rental, Pelaku: Disuruh Suami, Takut Dipukuli

Kompas.com - 24/12/2021, 13:41 WIB
Dani Julius Zebua,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.comPengantin baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kedapatan menggelapkan empat kendaraan roda dua milik dua usaha penyewaan motor.

Adapun Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap salah seorang pelaku, yakni perempuan bernama SEW (19) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

Sedangkan suaminya, yakni TI (20) asal Hargorejo, Kapanewon Kokap, masih buron.

Baca juga: Mengaku Bernama Haji Soleh, Pria di Kulon Progo Curi Sapi Milik Sulastri, Ini Kronologinya

"Kami menangkap pelaku di Wates," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini di kantornya, Jumat (24/12/2021).

Fajarini mengatakan, TI dan SEW sendiri baru menikah pada September 2021. Keduanya belum memiliki pekerjaan tetap dan biaya untuk menghidupi keluarga.

Mereka lantas bekerja sama melakukan penggelapan motor milik usaha perorangan jasa sewa motor, lokasi pertama di Banyuroto, Nanggulan dan kedua di Krembangan, Panjatan.

Adapun modusnya, pelaku menyewa kendaraan itu lalu digadaikan.

"Kerugian yang diderita di dua TKP (usaha rental) adalah, yang satu dua motor, satu lagi dua motor. Total ada empat motor. Yang kami temukan dua," kata Fajarini.

Baca juga: Rumah di Kulon Progo Terbakar, Pelakunya Diduga Gangguan Jiwa

Fajarini mengatakan, penipuan itu diawali pelaku dengan komunikasi via WhatsApp kepada penyedia jasa rental motor.

Mereka menyepakati jangka waktu sewa dan uang muka. Peminjaman motor pertama memang kembali sesuai waktunya.

Karena percaya, penyedia jasa rental meminjamkan motor berikutnya. Setelah pelunasan, pelaku meminjam unit baru lagi, namun tidak kembali.

"Pelaku tidak bisa dihubungi, tidak bayar sewa dan kendaraan tidak kembali," kata Fajarini.

Para pemilik kendaraan itu, kata Fajarini, kemudian menerima kabar kalau motor tersebut telah digadai.

Masing-masing mengaku rugi Rp 33 juta dan Rp 42 juta. Laporan pertama diterima polisi pada 28 Oktober 2021, selanjutnya pada 11 November 2021.

Polisi lalu melakukan penangkapan kepada SEW dan TI di rumahnya, Jumat (17/12/2021). Namun, TI melarikan diri dan buron hingga kini.

Dalam aksinya, pasangan ini bisa mengantongi sekitar Rp 4 juta untuk satu unit motor yang digelapkan. Hasil penipuan itu dipakai untuk konsumsi sehari-hari.

Mengaku diancam suami

Sementara itu, SEW yang telah ditangkap, mengaku terpaksa ikut melakukan penipuan karena takut dengan ancaman suaminya, TI.

"(Aksi ini) disuruh suami. (Karena) takut sama suami dipukuli, dia bilang 'kalau kamu tidak ikut, aku kuhantam'," kata SEW.

SEW kini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com