SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mempersilakan pihak yang dirugikan dengan adanya aksi buruh menduduki ruang Gubernur Banten untuk melapor.
"Polda Banten mempersilakan pihak Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses melalui mekanisme hukum pidana," ujar Rudy melalui keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Rudy mengaku menyayangkan terjadinya aksi buruh untuk memaksa masuk ke dalam ruang kerja Gubernur hingga mengambil minuman dan makanan dari ruangan.
Baca juga: Begini Kronologis Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten Versi Polisi
Ia juga meminta kepada buruh untuk dapat menahan diri dan tetap persuasif dalam menyampaikan aspirasinya saat berunjuk rasa.
Dikatakan Rudy, kejadian buruh yang masuk ke ruang kerja Gubernur Banten berawal saat 50 perwakilan buruh kecewa karena pejabat Pemprov Banten tak ada yang menemui mereka.
Buruh menginginkan Gubernur Banten Wahidin Halim atau Sekretaris Daerah Muhtarom duduk bersama membahas revisi Surat Keputusan UMP-UMK tahun 2021.
"Menyayangkan tidak adanya pejabat representatif dari Pemprov Banten dan tempat yang dapat digunakan untuk menerima audiensi massa buruh guna berdialog dan berdiskusi," kata Rudy.
Baca juga: Gubernur Banten: Baru Kali Ini Demo Masuk Ruangan, Naikkan Kaki di Meja. Arogan...
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menganggap bahwa aksi penggerudukan itu merupakan sebuah ancaman.
"Kalau buat saya, peristiwa ini bukan (peristiwa) biasa, ini ancaman. Ancaman terhadap rasa aman yang harusnya dijamin," kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Dia bercerita, selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang selama 10 tahun dan menjabat sebagai Gubernur Banten selama hampir lima tahun, baru kali ini ada buruh yang demo hingga memasuki ruang kerjanya.
Para buruh juga disebut menaikkan kaki mereka ke meja kerja Gubernur dan mendokumentasikan aksi penggerudukan itu.