Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Siapkan 700 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 23/12/2021, 18:13 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyiapkan lima hotel di kawasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tempat isolasi terpusat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, total ada 700 bed atau tempat tidur yang disiapkan Pemprov Bali.

"(Hotelnya) tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, total ada 700 bed," kata Rentin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Mulai Besok, Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Hanya Layani Penumpang yang Telah Vaksin Lengkap

Rentin menjelaskan, selain tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh provinsi, Satgas Covid-19 kabupaten dan kota juga telah menyiapkan skema yang sama mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru.

Total ada 883 tempat tidur yang disiapkan oleh 9 kabupaten dan kota se-Bali.

Semua tempat isolasi yang sudah disiapkan itu nantinya akan siaga jika sewaktu-waktu lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Apalagi, lanjut Rentin, varian Omicron sendiri sudah diketahui masuk ke Indonesia.

Rentin mengingatkan warga di Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai dengan penambahan kasus harian di bawah 10 orang, potensi penularan masih akan terus terjadi.

"Taat prokes, ikuti vaksinasi bagi yang belum vaksin, dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi setiap masuk area publik," kata Rentin.

Baca juga: Wagub Optimistis Pariwisata Bali Bangkit pada 2022: Masih Jadi Destinasi Favorit

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan tersebut adalah melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 Wita dengan kapasitas 75 persen. Sementara untuk kapasitas pengunjung di obyek wisata juga maksimal 75 persen.

Kegiatan olahraga, seni, dan budaya digelar tanpa penonton dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.

Surat edaran itu mulai berlaku pada h24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com