Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerumunan, Alun-alun dan Taman di Kota Semarang Bakal Ditutup Saat Momentum Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2021, 14:31 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ruang publik seperti alun-alun dan taman bakal ditutup untuk umum pada saat monentum pergantian tahun baru di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut berlaku 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur perayaan tahun baru.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru tidak diperbolehkan.

Baca juga: 3.064 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

"Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Hendi juga meminta pengelola tempat ibadah menyelenggarakan Natal secara sederhana dengan metode hibrida.

"Jumlah jemaat yang hadir dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala," ujarnya.

Lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Hendi juga melakukan sejumlah pengetatan dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Sudah Vaksin

Di antaranya supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall beroperasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 75 persen.

Sementara, tempat hiburan, bioskop dan konter makanan yang berada di bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 22.00.

Sedangkan, penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga jumlah maksimal pengunjung sebanyak 200 orang dari yang sebelumnya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," jelas Hendi.

Baca juga: Portugal Batasi Pergerakan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota ataupun pulang kampung.

Sedangkan jika ada keperluan mendesak, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com