Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Mbah Minto dan Pembunuh Begal yang Dibela Mahfud MD

Kompas.com - 19/12/2021, 09:25 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Kasmito alias Mbah Minto (75) harus mendekam dalam jeruji besi karena dianggap melukai seorang pemuda.

Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, pun menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Mbah Minto.

Hakim menilai menilai Mbah Minto telah terbukti membacok sehingga melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim ketua M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Saat Hukuman Mbah Minto Lebih Berat daripada Rachel Vennya...

Lansia tersebut dianggap melukai korbannya bukan untuk membela diri karena tidak memberikan peringatan terlebih dahulu. 

Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam itu berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).

Namun, pelaku yang diduga hendak mencuri justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.

Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrumnya, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com