SEMARANG, KOMPAS.com - Mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen di kampus swasta Kota Semarang menjalani pemulihan psikologis karena trauma.
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu mengatakan, sesuai keinginan dari penyintas bahwa saat ini kebutuhannya baru pemulihan psikologis.
Namun, ketika awal konseling pihaknya sudah memberikan informasi terkait hak-hak untuk keadilan korban.
Baca juga: 8 Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen, Korban adalah Mahasiswi, Siswi SMP hingga Keponakan
"Setiap pendampingan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan korban, jadi kalau korban hanya menginginkan pemulihan psikologis, layanan itu yang kita berikan dan dampingi sampai korban pulih," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Untuk selanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah perbuatan pelaku akan diproses hukum atau tidak.
"Jadi belum bisa memastikan (proses hukum), karena saat ini korban benar-benar masih fokus untuk pemulihan diri dan psikologisnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelakunya merupakan dosen pengampu mata kuliah yang memaksa korban agar mau melakukan hubungan seksual.
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan bujuk rayu dari pelaku selama kurun waktu setahun terakhir.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM Unsoed, Wakil Rektor: Akan Kami Tindak Tegas
"Awalnya pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Pelaku sering mengajak kencan dengan membelikan tiket perjalanan, nonton bioskop hingga barang-barang mewah.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.
Saat pacaran pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dari tahun 2020-2021.
Lantas, korban melaporkan peristiwa tersebut karena selalu dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku yang sudah beristri tersebut.
Bahkan, korban juga mendapatkan ancaman nilainya akan sulit jika tak menuruti permintaan pelaku. Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.
Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM Unsoed
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujarnya.
Citra menjelaskan kondisi korban saat ini sedang fokus pemulihan psikologis karena masih trauma.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujarnya.
Namun, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya.
"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," tegasnya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mensahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.