Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unsri Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Dosen R yang Lecehkan Mahasiswa: Sudah Saya Copot

Kompas.com - 14/12/2021, 20:38 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaf akhirnya angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang mahasiswi yang menimpa seorang dosen di kampusnya berinisial R (36).

R sendiri sebelumnya sudah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus chat mesum hingga ia pun ditahan oleh penyidik.

“Sudah saya copot jadi kaprodi. Jadi kami nonaktifkan karena harus mengikuti proses hukum, nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap maka kita akan lihat diaturan Menpan untuk statusnya sebagai PNS,” kata Anis saat berada di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain itu,  Anis pun menepis kabar yang beredar bahwa ia memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka R hingga diduga adanya intervensi dalam kasus penanganan dosen R dalam perkara chat mesum kepada 3 mahasiswi.

“Kalau dengan aku (hubungan keluarga) mana ada urusan, tidak ada kekerabatan dan saya selaku rektor walaupun kerabat tetap hukumnya harus berdasarkan aturan. Kalau rektor kenal sama dia, semua dosen ya aku kenal. Apalagi tanya ke dosen kenal nggak sama Pak Anis ya pasti kenal. Itu tidak benar (ada hubungan keluarga),”tegas Anis.

Menurut Anis, ia sudah membentuk satgas untuk urusan 2 orang dosen Unsri inisial A dan R.

Tim etik akan menelusuri kasus yang menjerat kedua tersangka untuk menentukan hukuman bagi mereka.

Untuk Dosen A, Anis sudah memberikan empat putusan sanksi berupa pencopotan sebagai Kepala Labor, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 4 tahun serta penonaktifan sebagai dosen. Keputusan itu dikeluarkan Anis pada (18/11/2021) kemarin.

“Nah di aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun apa hukumannya, sampai terburuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), itu kita lihat dari putusan proses hukum,”ujarnya.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi

Sementara itu, Anis juga menyangkal adanya pengurungan seorang mahasiswi Unsri inisial F yang merupakan korban pelecehan seksual dosen R di dalam kamar mandi hingga nyaris batal mengikuti yudisium.

“Itu sebenarnya (batal yudisum) aku dak dengar (tidak mendengar) dari dalam dan sudah klarifikasi oleh Dekan. Memang tidak ada, miskomunikasi saja, tidak ada. Dekan sudah sampaikan,”ujarnya.

Untuk diketahui, pelecehan seksual di kampus Unsri sudah dialami empat orang mahasiswi semester akhir.

Korban pertama adalah DR dan pelakunya adalah A. DR mengalami pelecehan seksual secara fisik saat hendak meminta bimbingan penyelesaian tugas skripsi.

Kemudian, Dosen R. Ia yang sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual juga ditetapkan tersangka karena sudah mengirim chat mesum kepada 3 mahasiswinya sendiri yakni D, F dan C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com