"Saya cuma kasih jajanan agar korban mau. Pertama di rumah, yang kedua dekat kandang sapi,"ujarnya.
MA pun mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. Sebab, ia tergoda ketika melihat korban sedang seorang diri berada di dalam rumah.
"Saya khilaf, saya minta maaf," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA terancam dikenakan pasal 76 huruf E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomprr 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.