PEMALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah, berhasil menangkap JB (45), tersangka pencabulan terhadap anak tiri ANH (12). Tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44). Setelah diketahui oleh istrinya, tersangka JB kemudian melarikan diri ke Jakarta.
Baca juga: Berstatus ASN, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap Terancam Dipecat
“Setelah kami mengetahui lokasi kaburnya dan berada di Pemalang, tersangka langsung diamankan,” kata Ari, Jumat (10/12/2021).
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor. Didepan polisi saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena khilaf.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Baca juga: Anak Tiri Dicabuli Ayahnya Berulang Kali, Baru Terungkap Setelah Ibu Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.