Menurut Sofyan, karena ditelantarkan ayahnya, masa depan DA dan DB menjadi tidak jelas. Mereka putus sekolah.
DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak. Dia bekerja menjadi penjual angkringan di depan kafe karaoke milik ayahnya.
"Ini juga menjadi masalah karena OM tidak setuju DB berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Omzet per tahun kafe karaoke tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
"Hasilnya hanya dinikmati MN dan OM, padahal seharusnya ada hak anak disitu, hak yang tidak pernah diberikan hingga memicu keributan dengan DA dan DB," kata Sofyan.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga, kata Sofyan, menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah ditelantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada 2013.
"Saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur hingga keduanya berumur 18 tahun dan tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi, total tuntutan para Penggugat secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar. Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Ungkap Alasan Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Sofyan menambahkan gugatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi orangtua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak anak.
"Demikian pula agar ibu tiri tidak semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.