Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 44 Kg Ganja, Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pengedar, 6,2 Kg Disita

Kompas.com - 14/12/2021, 11:08 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pengedar ganja. Pengedar mendapat pasokan 50 kg ganja dari Aceh dan 44 kg sudah terjual. 6,2 kg ganja yang belum diedarkan disita polisi.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (13/12/2021) sore, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KH (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Baca juga: Tanam Pohon Ganja Pakai Pot di Rumahnya, Seorang Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

"Tak jauh dari situ kita kembangkan dan menangkap HM (40) yang sedang menimbang ganja di rumahnya, dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram (3,8 kg)," katanya.

Dalam pengembangan selama sepekan, tepatnya pada Jumat (10/12/2021) malam, pihaknya menggerebek rumah di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) yang saat itu baru tiba di rumahnya dan akan menutup pagar.

"Tim langsung turun menangkap dan menggeledah bersama Kepala Lingkungan setempat," katanya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam berisi ganja seberat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.

"Tersangka SN mengaku ganja itu dipasok warga Aceh pada Kamis (4/11/2021) sebanyak 50 kg dengan harga total Rp 85 juta. Sebanyak 44 Kg sudah dijual seharga Rp 2 juta per kg," katanya.

Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com