Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap pelaku bersama barang bukti beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat 3,98 gram, Minggu (12/12/2021).
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.