MATARAM, KOMPAS.com - IMW (43), pria asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di pohon jambu air yang tumbuh di pekarangan rumahnya, di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Mengintip Mobil Listrik R-One SMEKTI Karya Siswa SMKN 3 Mataram
Sabu itu disembunyikan pelaku dengan disamarkan di helaian daun jambu air.
"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan paketan sabu di dalamnya," terang Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).
Modus ini dilakukan pelakuagar sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Mataram Akan Tutup Obyek Wisata
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap pelaku bersama barang bukti beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat 3,98 gram, Minggu (12/12/2021).
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.