Setelah ditelusuri, uang para iuran para peserta yang dihimpun ELK ternyata setiap bulan ditransfer ke rekening milik tersangka PBS.
Peserta yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Baca juga: Kasus Arisan Bodong, Ini Tips Aman Pilih Arisan
Menurut Rifeld, pengusutan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena melibatkan banyak orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.