Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diproses Hukum Usai Bohong Tak Pernah Dipenjara, Cakades: Masa Pak Kapolres Tidak Kasihan Saya

Kompas.com - 13/12/2021, 07:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kebohongan seorang calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU terbongkar.

JU sebenarnya merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong tak pernah dipenjara.

Atas kebohongannya, JU berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades.

Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.

"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Bohong soal Catatan Kriminal, Mantan Napi di Madiun Lolos Jadi Calon Kades

Mengaku khilaf

JU mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun.

"Khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU.

Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

Ia juga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman.

Namun selanjutnya, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.

Baca juga: Beda Pilihan Saat Pilkades, 5 Keluarga di Toli-toli Diusir secara Paksa

Beralasan malu

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Cakades JU.

“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Menurut Jury, JU malu dengan kasus yang menjeratnya di tahun 2003 itu sehingga tidak menuliskan keterangan dengan jujur.

“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkab Madiun Sekat 4 Titik Perbatasan Saat Libur Nataru

 

Ilustrasi hukumfreepik.com/ kjpargeter Ilustrasi hukum
Diproses hukum

Atas keterangan palsu itu, polisi akan memprosesnya sebagai tindakan pidana.

Namun proses pidana tersebut akan dilakukan setelah Pilkades selesai.

"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai. Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu,” ungkap Jury.

Baca juga: Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Madiun, Puskesmas Bantah Tarik Biaya

Penjelasan pengadilan 

Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah merevisi surat keterangan untuk JU yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun.

"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa kasus hukum yang terjadi pada 2003 masih teregister secara manual, sedangkan dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.

"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ungkap Slamet.

Sementara terkait sikap pengadilan terhadap kasus cakades ini, Slamet menyerahkannya kepada pimpinan atau ketua pengadilan.

“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com