KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menyekat empat titik masuk ke wilayah itu untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu diambil menyusul pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Indonesia saat libur akhir tahun oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Dugaan Pungutan Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 di Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Aksien mengatakan, titik penyekatan itu di antaranya, perbatasan Madiun-Nganjuk, gerbang tol keluar Madiun di Dumpil, Gerbang Tol Krapyak di Caruban, dan titik Taman Asti Caruban.
"Sementara empat titik itu fokus kami. Namun, tidak menutup kemungkinan titik penyekatan diperluas di beberapa titik, sebab masih ada pembahasan lanjutan untuk memperluas wilayah penyekatan," kata Aksien di Madiun seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Selama penyekatan, pengguna jalan wajib menunjukkan sejumlah syarat seperti bukti vaksin Covid-19 dan hasil tes cepat antigen atau swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Berdasarkan rapat koordinasi, dinas kesehatan juga menyiapkan petugas di pos penyekatan. Para tenaga kesehatan itu akan melakukan tes cepat antigen dan vaksinasi bagi masyarakat yang tak memenuhi syarat perjalanan.
"Namun demikian, masih akan dilakukan rakor kembali. Lagi pula, pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pembatasan momen natal dan tahun baru," kata Aksien.
Aksien meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota meski PPKM level 3 saat libur akhir tahun dibatalkan.
Baca juga: Dugaan Pungutan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Madiun, Polisi Turun Tangan
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Hal terpenting adalah selalu pakai masker. Selain itu, juga segera lakukan vaksin di layanan-layanan yang telah ditunjuk," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.