Saat itu, sejumlah orang, termasuk pelajar berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok barat.
Sesampainya di depan kuburan yang berada di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba saat itu korban didekati oleh para pelaku dan terjadi penganiyaan.
Dalam kejadian itu, seorang remaja berinisial JR mengalami luka parah. Sekitar pukul 01.50 Wita korban dibawa ke RSUD Gerung, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Baca juga: Dukung MotoGP, Pengembangan Bandara Internasional Lombok Hampir Tuntas
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian honda scoopy dan kendaraan Honda.
Selain itu juga, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang warna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.