Pihaknya telah meminta Sekwan memanggil oknum TKPK tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Itu kan ranahnya di Sekwan. Karena TKPK itu dia dasarnya yang mengangkat Sekwan. Itu sudah saya perintahkan ke Sekwan untuk memanggil yang bersangkutan," kata dia.
Budi menuturkan, sesuai dengan aturan pegawai tentu akan ada sanksi. Baik itu sanksi berupa peringatan lisan maupun tertulis.
Baca juga: Viral, Gadis Berusia 13 Tahun Jadi Korban Perundungan, 4 Terduga Pelaku Diamankan
Tetapi, yang berwenang memberikan sanksi itu adalah Sekwan.
"Itu ranahnya di Sekwan. Dia diangkat oleh Sekwan untuk membantu ASN. Jadi ya berkaitan dengan sanksi-sanksinya ada tahapannya. Saya yakin ada sanksi. Kan itu berkaitan dengan disiplin pegawai pasti ada sanksinya. Dari mungkin peringatan lisan maupun tertulis," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.