KUPANG, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif, berkunjung ke rumah orangtua korban pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan bayinya yang baru berusia satu tahun, Lael.
Saat bertandang ke rumah orangtua Astri, Jumat (10/12/2021), Lotharia menyampaikan sejumlah hal.
Di antaranya terkait penerapan pasal terhadap pelaku berinisial RB alias Randi.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Serahkan Diri ke Polisi karena Tak Bisa Tidur
Seperti diketahui. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT, telah menetapkan Pasal 338 KUHP terhadap Randy, yakni ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku pembunuhan tidak berencana.
Keluarga korban pun protes, meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Belum Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ini Alasan Polisi
Begini penjelasan Lotharia, terkait pengenaan pasal ke tersangka Randi.
"Ketika kita menetapkan tersangka, harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti," ujar Lotharia, di hadapan ayah, ibu, kakak serta keluarga Astri.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pihaknya lanjut Lotharia, terus melakukan pengembangan kasus itu, dengan terus memeriksa saksi dan gelar perkara.
"Kita punya waktu yang cukup. Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," kata Lotharia.
Baca juga: Pelaku Diduga Mantan Pacar Korban Saat SMA, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Lotharia pun memberikan pemahaman kepada keluarga, terkait alur kasus itu.
"Mari kita laksanakan ini sesuai proses hukum, bantu kita, kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan," imbuhnya.
"Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap. Kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri transparansi berkeadilan dengan mengikuti proses hukum," tambahnya.