Salin Artikel

Pembunuh Sadis Ibu dan Bayi hanya Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolda NTT ke Keluarga Korban

Saat bertandang ke rumah orangtua Astri, Jumat (10/12/2021), Lotharia menyampaikan sejumlah hal.

Di antaranya terkait penerapan pasal terhadap pelaku berinisial RB alias Randi.

Seperti diketahui. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT, telah menetapkan Pasal 338 KUHP terhadap Randy, yakni ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku pembunuhan tidak berencana. 

Keluarga korban pun protes, meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Begini penjelasan Lotharia, terkait pengenaan pasal ke tersangka Randi. 

"Ketika kita menetapkan tersangka, harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti," ujar Lotharia, di hadapan ayah, ibu, kakak serta keluarga Astri.

Pihaknya lanjut Lotharia, terus melakukan pengembangan kasus itu, dengan terus memeriksa saksi dan gelar perkara.

"Kita punya waktu yang cukup. Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," kata Lotharia.

Kapolda NTT beri pemahaman ke keluarga Astri terkait alur kasus

Lotharia pun memberikan pemahaman kepada keluarga, terkait alur kasus itu.

"Mari kita laksanakan ini sesuai proses hukum, bantu kita, kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan," imbuhnya.

"Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap. Kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri transparansi berkeadilan dengan mengikuti proses hukum," tambahnya.


Janji Kapolda NTT ke keluarga Astri: saya akan bekerja sungguh-sungguh

Menurutnya, setelah delapan hari tersangka ditetapkan dan ditahan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu.

Dia mengatakan, tidak ada kejahatan yang sempurna, karena Tuhan pasti menunjukan jalan.

"Tuhan sudah memerintahkan kita untuk mengungkap kasus ini. Saya ingin menguatkan dan meyakinkan kepada orangtua korban. Saya tidak pernah mengintervensi penasihat hukum baik dari korban maupun tersangka. Kehadiran saya hari ini memberikan hiburan, penguatan bagi keluarga almarhum Astri dan Lael. Saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesionalisme kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation," jelasnya.

Pelaku menyerahkan diri

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

Seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/081336878/pembunuh-sadis-ibu-dan-bayi-hanya-terancam-15-tahun-penjara-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke