Hizkia menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah tanaman ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi atau diperdagangkan.
"Belum mau mengakui dia (pelaku) apakah dijual atau tidak, mengingat masih dua bulan tanaman ganja tersebut," ungkap Hizkia.
Kini J kini dengan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Dia diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun" kata Hizkia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.