Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Juru Bahasa Isyarat Pers Rilis Kepolisian, Buat Ungkapan untuk Kata Vulgar dan Sadis

Kompas.com - 09/12/2021, 17:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Menjadi juru bahasa isyarat saat pers rilis kepolisian gampang-gampang susah.

Dia harus mengganti kata vulgar menjadi ungkapan yang ramah bagi penyandang tuli.

Danang Prasetyo (23) melirik sekilas ke samping kiri depannya. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri sedang menjabarkan kasus kepada awak media.

Baca juga: Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel dan Apartemen

Hari itu, Rabu (8/12/2021) Ditkrimum Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak kriminal perampokan kendaraan, atau biasa dikenal pembegalan.

Enam orang ditangkap. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan truk yang dikendarainya. Korban lalu dibuang di perkebunan sawit.

Selama Wadir Ditkrimum menjabarkan urutan kronologi peristiwa, kedua tangan Danang bergerak sedemikian rupa membentuk simbol maupun ungkapan dalam bahasa isyarat.

Beberapa kali Danang berusaha mencerna setiap kalimat yang diucapkan narasumber, lalu sepersekian detik kemudian mengubahnya menjadi bahasa isyarat.

"Bahasa isyarat memang dimaksudkan untuk kawan-kawan disabilitas tuli. Ada sejumlah ungkapan yang terbentuk atas dasar kesepakatan dan kebiasaan," kata Danang, usai ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021) pagi.

Sehingga, beberapa kata yang terucap secara verbal, kata Danang, bisa diganti dengan sebuah ungkapan dalam bahasa isyarat.

Khusus bahasa hukum dalam setiap pers rilis, kata Danang, biasanya memang terdapat kata atau kalimat yang dianggap terlalu vulgar atau terlalu panjang.

"Bahasa isyarat intinya adalah simpel. Ini untuk memudahkan kawan tuli memahami konteks yang terjadi," kata Danang yang  rutin menjadi juru bahasa isyarat di Polda Lampung.

Baca juga: Gelar Vaksinasi untuk Difabel, Polisi di Wonogiri Sediakan Penerjemah Bahasa Isyarat

Danang mencontohkan, misalnya pada ungkap kasus hari itu, kalimat "para pelaku melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan" diisyaratkan dengan satu gerakan sederhana.

"Kan kepanjangan ya kalau kita isyaratkan per huruf, jadi pakai ungkapan atau sebuah gerakan, yaitu seperti menggenggam pisau lalu gerakan menusuk, ini biasanya kita pakai untuk menyebut kriminal kekerasan yang menggunakan senjata tajam," kata Danang.

Lulusan Bimbingan dan Konseling UIN Bandar Lampung ini memberi contoh lainnya, untuk sebuah kalimat "tindak pidana kejahatan seksual" atau "korban kemudian dicabuli oleh pelaku" bisa diganti dengan satu gerakan tangan saja.

Gerakan itu berupa kedua telapak tangan berhadapan, masing-masing jari manis, tengah dan telunjuk ditekuk ke dalam, sedangkan keliling dan jempol dibentangkan.

Kemudian kedua telapak tangan itu bergerak saling membentur.

"Ya, nggak perlu detail untuk men-translate jadi bahasa isyarat, yang penting, kawan tuli bisa paham apa konteksnya," kata Danang.

Tapi tidak melulu setiap kata atau kalimat diganti dengan simbol. Danang menuturkan, ada beberapa kata yang memang harus diisyaratkan per huruf, misalnya nomor pasal.

"Kami dari sahabat difabel bersyukur bisa dilibatkan, karena kawan-kawan difabel jadi tidak ketinggalan isu ataupun informasi yang berkembang di masyarakat," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com