Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Pencabutan Izin oleh Bupati Sorong Dianggap Sah

Kompas.com - 09/12/2021, 14:34 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas pencabutan izin usaha oleh Bupati Sorong Johny Kamuru

Johny mengaku sangat bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Johny melalui rilisnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Keputusan pencabutan izin dua perusahaan sawit oleh Johny adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” tambahnya.

Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro
Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021. 

Baca juga: 11 Ekor Burung Cenderawasih Dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kota Sorong

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang didukung oleh KPK sejak Juli 2018. 

Tindakan Johny mencabut izin itu kemudian digugat oleh dua perusahaan. 

Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari.

Namun gugatan yang diajukan PT Inti Kebun Lestari belum diputus oleh majelis hakim PTUN Jayapura. Sementara enam perusahaan lain dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. 

Wilayah–wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com