PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HS (57) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan HS ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi, karena memotret teman wanitanya saat tidur dalam kondisi telanjang.
“Terduga pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Harga Cabai di Pontianak Capai Rp 120.000 per Kg, Naik karena Banjir
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Senin (6/12/2021) sekitar 21.25 WIB.
Saat itu, terduga pelaku memotret korban yang tengah tidur telanjang menggunakan handphone.
Namun, sesaat setelah memotret, korban tersadar dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut,” ucap Indra.
Indra menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku dan menggelar operasi penangkapan.
“Setelah interogasi awal didapati keterangan bahwa, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah memotret korban yang sedang tidur tanpa izin,” jelas Indra.
Indra menegaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 bulan dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.