Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pria 61 Tahun di Kediri Tega Perkosa Keponakannya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2021, 11:09 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 61 tahun asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga memerkosa seorang perempuan berusia 17 tahun.

Korban merupakan keponakan pelaku yang menumpang tinggal selama sekolah di Kediri. Korban diketahui berasal dari luar Pulau Jawa.

Baca juga: Pencurian Uang Rp 195 Juta di Kediri Pakai Modus Kempis Ban, Pelaku Sasar Nasabah Bank

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudo Yuwono mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka CA (61) itu terungkap setelah korban TK (17) mengadu ke JML, orangtuanya.

Orangtua korban yang tinggal di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, datang ke Kediri untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

"Dari laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan tersangka," ujar Iptu Henry saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).

Dari pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan aksinya di rumah pada November.

Tindakan itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali. Korban diketahui tinggal di rumah itu sejak Januari.

Atas perbuatannya itu CA kini diamankan di tahanan Polres Kediri dan kasusnya masih ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga: Bandara Kediri Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2023, Ini Spesifikasinya

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pun salah satu barang bukti adalah daster milik korban,” jelas Iptu Henry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke