BANDUNG, KOMPAS.com - HW, seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung tega memperkosa 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Bahkan, korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko yang dihubungi Rabu, (8/12/2021).
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil
Seperti diketahui, dari 12 santriwati yang disetubuhi HW, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.
Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.
Belasan santriwati ini disetubuhi HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, adapun tempat persetubuhan itu dilakukan tak hanya di yayasan pesantren yang diurus terdakwa, namun juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Akibatnya, korban mengalami guncangan psikologis, apalagi tindakan pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan HW saat korban masih berusia 16-17 tahun dan tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut.
"Rata-rata korban trauma berat," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel
Pada minggu ini, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.