Daniel menuturkan, pasutri sebagai pengelola karaoke itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perdagangan anak.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 76I, Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana, maksimal 10 tahun penjara,” ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan
Sementara itu, pemilik karaoke, S, mengaku dirinya mendapatkan dua anak di bawah umur tersebut melalui teman lamanya di Banjarnegara yang dulu sama-sama bekerja sebagai pemandu karaoke.
Keduanya setuju untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempat miliknya, yang ada di kawasan Desa Wisata Karaoke Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Keduanya baru dua bulan bekerja di Intan Karaoke,” sebut S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.