Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kunker Saat Masih Positif Covid-19, Penggugat Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 07/12/2021, 07:28 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SEMARANG, KOMPAS.com-Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena diduga melakukan kunjungan kerja saat masih positif Covid-19.

Setiyadji merupakan orang yang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar Prabowo dihukum membayar Rp 501 miliar.

Pelaporan Setiyadji dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro dan tim pengacaranya pada Senin (6/12/2021) siang.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar | Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas

Sriyanto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peristiwa bermula saat terlapor tidak hadir dalam undangan Mahkamah Kehormatan DPP pada 25 Juni 2021.

"Yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Ia tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif Covid-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).

Setelah ditelusuri Setiyadji yang dinyatakan Covid-19 justru melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.

"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 juni kunjungan kerja di Nganjuk," ucap Sriyanto.

Baca juga: Penyebab Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar

Sriyanto menyayangkan tindakan yang dilakukan Setiyadji. 

Pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh penerapan protokol kesehatan yang baik kepada masyarakat.

"Logikanya ketika sedang Covid karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit di Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.

Sriyanto menjelaskan alasan Setiyadji baru dilaporkan sekarang karena menunggu keputusan dari partai dan hasil penelusuran.

"Ini bentuk bahwa partai Gerindra mendukung pemerintah dalam penegakan prokes. Ini darurat namanya, Covid sampai sekarang belum ada obatnya," katanya.

Namun, Sriyanto menjelaskan perkara yang laporkan ke Polda Jateng terpisah dari masalah gugatan yang dilayangkan Setiyadji.

"Dia gugat Pak Prabowo, hak mereka. Tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pada partai diatur AD ART partai," jelasnya.

Baca juga: Dipecat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra: Legowo, tapi...

Pihaknya pun menyinggung terkait aturan iuran wajib partai yang harus dipatuhi seluruh kader.

"Contoh terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD ART, persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujarnya.

Polda Jateng menerima laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/SPKT.

Baca juga: Cerita Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar karena Dipecat Sebagai Kader

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti.

"SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat," kata Iqbal.

Prabowo digugat

Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja membenarkan telah menggugat Prabowo Subianto.

Dalam gugatannya tersebut, anggota DPRD Kabupaten Blora itu menggugat Ketua Umum Partai Gerindra sebesar Rp 501 miliar.

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," ucap Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Prabowo Sampaikan Apresiasi ke Pekerja Galangan yang Berhasil Membuat Kapal Cepat Rudal

Hanya saja, Setiyadji tidak bersedia menjelaskan secara detil perihal permasalahan yang sedang dihadapinya dengan partai berlambang burung garuda tersebut.

Sebab, Setiyadji telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.

 

Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia dan Kontributor Blora, Aria Rusta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com