Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Kompas.com - 05/12/2021, 10:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com- Kisah cinta seorang mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NWR (23), kepada sang pujaan hati, Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan, berujung maut.

NWR tewas bunuh diri diduga menenggak racun. Korban ditemukan warga sekitar di pusara sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kematian NWR pun menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, sempat menjadi trending di twitter, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Gadis di Mojokerto Ditemukan Meninggal Di Pusara Ayahnya Viral di Twitter, Polisi Periksa Anggota Berinisial R

Viral di media sosial

Ilustrasi Twitterbusinessinsider.com Ilustrasi Twitter

 

Kasus ini sendiri ramai di media sosial setelah salah satu warganet yang mengaku teman dekat NWR mengunggah caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur. 

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi

Namun keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Bahkan sejumlah warganet juga mengunggah foto pria berinisial R yang sedang mengenakan seragam polisi. 

Sejumlah warganet pun mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Terkait dengan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Bripda RB.

Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi Depresi karena Dipaksa Aborsi Akhirnya Ditahan

Hasilnya, Bripda RB memang memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019 silam.

Dikutip dari Surya.co.id, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pertemuan mereka berawal dari menonton distro baju di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor ponsel lalu berpacaran.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," kata Slamet, di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Surya.co.id. Sabtu (4/12/2021) malam.

Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. 

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kos NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu malam.

Baca juga: Terlibat Aborsi, Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya Terancam Dipecat

Dua kali gugurkan kandungan

Ilustrasi perempuan hamil.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi perempuan hamil.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto.

Baca juga: Akhir Pelarian Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Ditangkap di Bandung, Kini Jadi Tersangka

Bripda RB Terancam dipecat

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Akibat perbuatannya, polisi telah menetapkan Bripda RB sebagai tersangka.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana aborsi. 

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)/Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com