Salin Artikel

Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

KOMPAS.com- Kisah cinta seorang mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NWR (23), kepada sang pujaan hati, Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan, berujung maut.

NWR tewas bunuh diri diduga menenggak racun. Korban ditemukan warga sekitar di pusara sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kematian NWR pun menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, sempat menjadi trending di twitter, Sabtu (4/12/2021).

Kasus ini sendiri ramai di media sosial setelah salah satu warganet yang mengaku teman dekat NWR mengunggah caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur. 

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Namun keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Bahkan sejumlah warganet juga mengunggah foto pria berinisial R yang sedang mengenakan seragam polisi. 

Sejumlah warganet pun mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.


Terkait dengan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Bripda RB.

Hasilnya, Bripda RB memang memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019 silam.

Dikutip dari Surya.co.id, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pertemuan mereka berawal dari menonton distro baju di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor ponsel lalu berpacaran.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," kata Slamet, di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Surya.co.id. Sabtu (4/12/2021) malam.

Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. 

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kos NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu malam.


Dua kali gugurkan kandungan

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto.

Bripda RB Terancam dipecat

Akibat perbuatannya, polisi telah menetapkan Bripda RB sebagai tersangka.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana aborsi. 

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)/Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/103040878/kisah-cinta-mahasiswi-mojokerto-dan-oknum-polisi-berujung-maut-nwr-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke