KOMPAS.com-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar mengatakan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Baca juga: Ganjar Segera Rilis Besaran UMK 2022, Perusahaan Diminta Patuh
Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (Susu) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan Susu di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar ditulis jatengprov.go.id.
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.