Heru menjelaskan, DRS bisa leluasa menjual perabot karena DRS tinggal sendiri di rumah itu.
Sejak 1,5 bulan lalu, Paliyem tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Paliyem mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) semenjak suaminya meninggal dunia.
Selama 1,5 bulan ini, DRS bekerja sebagai ojek online.
"Anaknya tinggal di rumah sendirian, kerja ojek online di Terminal Giwangan (Kota Yogyakarta)," ungkap Heru.
Baca juga: Ditinggal Suaminya Merantau, Istri di NTT 2 Kali Hamil dengan Pria Lain, Kini Dilaporkan ke Polisi
Namun, DRS tak bisa bekerja lantaran sepeda motornya digadaikan oleh temannya.
Padahal, selain untuk mencukupi kebutuhan sendiri, DRS sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya.
Pelaku kemudian beraksi dengan menjual perabot rumah orangtuanya.
Puncaknya terjadi pada 7 November 2021. Kala itu, DRS mengangkut genting rumah ke truk.
Aksi DRS dicegah oleh kerabat dan tetangga.
Baca juga: Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk
"Orangtuanya (Paliyem) juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati (DRS), tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," terang Heru.
Heru menyampaikan, DRS dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.