Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 14:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AS alias AR (26), anak yang menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56), terancam 5 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (18/11/2021).

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Asdisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Akhir Pelarian Yana, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka, Kini Jadi Tersangka

Kronologi kejadian

Diceritakan Asdisyah, kejadian itu berawal saat pelaku meminta uang kepada ibunya untuk memperbaiki motor, namun korban tidak memberikannya.

"Pelaku minta kepada Ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, Ibunya tidak memberi uang sehingga pelaku marah," ujar Asdisya, Kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Kronologi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Berawal Tak Diberi Uang

Karena tak diberi uang, pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atat alat panen sawit kepada ibunya.

Setelah dicari tidak ada di rumah, pelaku lantas mengajak ibunya ke kebun sawit untuk mencari egrek.

"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," ujarnya.

Baca juga: Anak yang Pukul Kepala Ibunya Ternyata Sudah Sering Menganiaya

Kata Asdisyah, perbuatan pelaku memukul ibunya ternyata bukan kali pertama. Bahkan sudah sering dilakukannya.

Pelaku ini, lanjutnya, tinggal berdua bersama ibunya. Ayahnya sudah meninggal dunia.

"Selama ini, pelaku sering berkelahi sama Ibunya. Terakhir, pelaku marah dan memukul Ibunya, karena tidak diberi uang untuk perbaiki sepeda motor," ungkapnya.

Pelaku ditangkap

Korban yang tidak tahan dengan ulah pelaku lantas melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan yang kerap menganiaya ibu kandungnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kampar Kiri Hilir.

Baca juga: Detik-detik Brio Tabrak Besi Pembatas Jalan hingga Tembus ke Belakang, 1 Orang Tewas

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com