Salin Artikel

Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AS alias AR (26), anak yang menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56), terancam 5 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (18/11/2021).

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Asdisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).

Kronologi kejadian

Diceritakan Asdisyah, kejadian itu berawal saat pelaku meminta uang kepada ibunya untuk memperbaiki motor, namun korban tidak memberikannya.

"Pelaku minta kepada Ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, Ibunya tidak memberi uang sehingga pelaku marah," ujar Asdisya, Kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (23/11/2021).


Karena tak diberi uang, pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atat alat panen sawit kepada ibunya.

Setelah dicari tidak ada di rumah, pelaku lantas mengajak ibunya ke kebun sawit untuk mencari egrek.

"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," ujarnya.

Kata Asdisyah, perbuatan pelaku memukul ibunya ternyata bukan kali pertama. Bahkan sudah sering dilakukannya.

Pelaku ini, lanjutnya, tinggal berdua bersama ibunya. Ayahnya sudah meninggal dunia.


"Selama ini, pelaku sering berkelahi sama Ibunya. Terakhir, pelaku marah dan memukul Ibunya, karena tidak diberi uang untuk perbaiki sepeda motor," ungkapnya.

Pelaku ditangkap

Korban yang tidak tahan dengan ulah pelaku lantas melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan yang kerap menganiaya ibu kandungnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kampar Kiri Hilir.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/144550178/anak-yang-aniaya-ibu-kandungnya-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke