PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SS alias AR (26) menganiaya Ibu kandungnya, PP alias OK (58).
Pelaku diketahui sudah sering menganiaya Ibunya.
Warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, ini memukul ibunya karena tak diberi uang.
Baca juga: Kronologi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Berawal Tak Diberi Uang
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku awalnya meminta uang kepada Ibunya, namun tidak diberikan.
"Pelaku minta kepada Ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, Ibunya tidak memberi uang sehingga pelaku marah," kata Asdisyah kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Calon Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengerucut
Ia menyebutkan, pelaku tinggal berdua bersama Ibunya. Ayahnya sudah meninggal dunia.
Pelaku berstatus duda itu memiliki dua orang saudara.
Namun, sang kakak bekerja di Papua.
"Selama ini, pelaku sering berkelahi sama Ibunya. Terakhir, pelaku marah dan memukul Ibunya, karena tidak diberi uang untuk perbaiki sepeda motor," sebut Asdisyah.
Menurut Asdisyah, pelaku AS sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Asdisyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.