Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang

Kompas.com - 22/11/2021, 22:52 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan dengan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh IS (57), seorang dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Satu per satu korbannya terungkap. Setidaknya hingga Senin (22/11/2021), polisi mengungkap ada empat korban yang meregang nyawa di tangan sang dukun.

Dua korban yang menjadi pembuka tabir kesadisan tersangka adalah Lasma (31) dan Wasdiyanto (38), warga Desa Sukomakmur, Kecamatan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Jasad dua bersaudara itu ditemukan warga masih berada di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan di Desa Sutopati, tidak jauh dari rumah tersangka, pada 10 November 2021.

Baca juga: Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi 4 Orang, Tewas Diracun dengan Sianida

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan intensif, diperoleh fakta bahwa sebelum dieksekusi memakai racun apotas, dua korban berniat menggandakan uang Rp 25 juta kepada tersangka.

Korban dan tersangka sebelumnya sudah bertemu sebanyak 4 kali. Korban sempat mencoba melipatandakan uang Rp 200.000 dan konon berhasil menjadi Rp 300.000.

"Dari situ korban percaya, dan langsung tergiur untuk melipatgandakan uang lebih banyak lagi, yakni Rp 25 juta hasil menggadaikan mobil milik salah satu korban," jelas Alfan, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban berikutnya yang berhasil terungkap dari pengakuan tersangka, yakni Suroto (63), warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Suroto dibunuh pada 4 Desember 2020 juga dengan cara diracun apotas.

Alfan mengatakan, korban sebelumnya meminta bantuan amalan atau doa kepada tersangka agar kebun pisangnya terhindar dari pencurian.

Baca juga: Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas

Tersangka bersedia mengabulkan permintaan korban tapi dengan syarat korban meminjamkan uang Rp 10 juta guna membayar utang di bank.

"Korban menuruti permintaan tersangka, yakni menyediakan uang Rp 10 juta. Korban berharap uangnya bisa berlipat ganda, dan kebun pisangnya tidak kecurian lagi," jelas Alfan.

Jasad Suroto ditemukan oleh cucunya sendiri di tengah kebun pisang. Sebelum itu Suroto diminta tersangka meminum air putih bening di kebun tanpa dilihat oleh siapapun.

"Saat itu tidak ada kecurigaan atas meninggalkan Suroto, dikira sakit angin duduk, sehingga keluarga tidak lapor polisi, dan jenazahnya langsung dimakamkan," imbuh Alfan.

Korban selanjutnya yang disinyalir menjadi korban pertama tersangka adalah Mu'arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang yang dieksekusi pada 14 Mei 2020.

Hampir sama dengan korban lainnya, Mu'arif berniat menggandakan uang miliknya sebesar Rp 3 juta kepada tersangka.

Alih-alih uangnya bertambah, Mu'arif justru diracun oleh tersangka sampai tewas.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan, seluruh korban dibunuh dengan cara yang sama yakni diracun menggunakan apotas.

Racun yang dibeli di sebuah toko pertanian itu dicampur tersangka ke dalam air bening.

Tersangka menyebut, air itu sebagai syarat agar uang mereka berlipat ganda.

Kepada para korban, IS mengaku air itu diambil dari sumber mata air Sijago di lereng Gunung Sumbing.

Air tersebut sudah didoakan dan harus diminum korban tanpa diketahui oleh orang lain.

"Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban," ungkap Sajarod, dalam keterangan pers Senin (22/11/2021).

Hasil pengembangan dan olah tempat kejadian perkara, di dekat 4 korban didapati cairan bening di dalam plastik.

Kemudian, hasil laboratorium forensik terhadap air liur, lambung dan urin milik korban Lasma dan Wasdiyanto positif mengandung racun sianida.

"Kami masih akan memeriksa intensif tersangka, mudah-mudahan sudah tidak ada lagi korban akibat perbuatan tersangka," tandas Sajarod.

Polisi sejauh ini menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com