Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Selama 3 Tahun, Pencuri Rokok Elektrik Senilai Rp 600 Juta Ditangkap

Kompas.com - 20/11/2021, 19:04 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap salah satu anggota komplotan pencuri rokok elektrik senilai Rp 600 juta.

Pelaku yang ditangkap adalah KF (40), warga asal Dusun Sumur Tawang, Kragan, Rembang, Jawa Tengah.

Ia mencuri rokok elektrik itu di sebuah toko di Jalan HR Muhammad 116 B, Surabaya, Jawa Timur.

Aksi pencurian rokok elektrik itu dilakukan KF bersama pelaku lain berinisial WT dan DN. Kedua pelaku ini saat ini masih menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 16 Februari 2018.

Baca juga: 10 Persen Karyawan di Setiap Tempat Kerja di Surabaya Akan Dites Swab

"Saat itu, pelaku bersama dengan dua pelaku lain melakukan pencurian di toko vapor Jalan HR Muhammad, Surabaya, dengan cara memotong gembok rolling door," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Kemudian, komplotan pencuri itu mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai, barang-barang yang dicuri itu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang-barang yang dicuri berupa vapor dan liquid senilai Rp 600 juta," ungkap Mirzal.

Setelah tiga tahun menjadi buron, kasus tersebut terungkap dan polisi menangkap salah satu pelakunya, KF.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com