Salin Artikel

Buron Selama 3 Tahun, Pencuri Rokok Elektrik Senilai Rp 600 Juta Ditangkap

Pelaku yang ditangkap adalah KF (40), warga asal Dusun Sumur Tawang, Kragan, Rembang, Jawa Tengah.

Ia mencuri rokok elektrik itu di sebuah toko di Jalan HR Muhammad 116 B, Surabaya, Jawa Timur.

Aksi pencurian rokok elektrik itu dilakukan KF bersama pelaku lain berinisial WT dan DN. Kedua pelaku ini saat ini masih menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 16 Februari 2018.

"Saat itu, pelaku bersama dengan dua pelaku lain melakukan pencurian di toko vapor Jalan HR Muhammad, Surabaya, dengan cara memotong gembok rolling door," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Kemudian, komplotan pencuri itu mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai, barang-barang yang dicuri itu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang-barang yang dicuri berupa vapor dan liquid senilai Rp 600 juta," ungkap Mirzal.

Setelah tiga tahun menjadi buron, kasus tersebut terungkap dan polisi menangkap salah satu pelakunya, KF.


KF ditangkap di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).

"Setelah Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Rembang, Jawa Tengah, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan diengan di back up oleh Resmob Polda Jateng," kata Mirzal.

Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.

Selain di Surabaya, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Jawa Tengah dan Lampung Timur.

"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," tutur Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/190456378/buron-selama-3-tahun-pencuri-rokok-elektrik-senilai-rp-600-juta-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke