KOMPAS.com- Seorang istri di Desa Lidah Besi, Kecamatan Rote Tengah, Rote Ndao, Nusa Tenggara Tengah berinisial RF dilaporkan ke polisi karena hamil dua kali dengan pria yang bukan suaminya.
Peristiwa itu terjadi saat sang suami MR (42) yang berprofesi sebagai pekeja perkebunan kelapa sawit merantau ke Kalimantan Barat sejak 2015.
MR sempat memaafkan istrinya namun akhirnya memilih melaporkan sang istri ke polisi.
Baca juga: Pria Ini Melaporkan Istrinya karena 2 Kali Hamil Saat Dirinya Merantau
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengemukakan, istri MR dua kali hamil dengan pria lain.
Pada kehamilan yang pertama, MR memaafkan istrinya.
Dia juga mau menerima sang anak dan memasukkannya ke dalam kartu keluarganya.
Baca juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk Saat Jam Belajar, Robohkan Tembok dan Pagar Sekolah
Kabar kehamilan istrinya itu diterima MR tiga tahun setelah dirinya merantau ke Kalimantan Barat.
"Saat ditanya suaminya, RF mengaku telah hamil dengan pria lain berinisial SB," tutur Anam.
Dari Kalimantan Barat, MR pun pulang ke Rote Ndao untuk memastikan.
"Setelah tiba di rumah ternyata benar istrinya telah hamil. MR akhirnya memaafkan istrinya dan menerima kehadiran anak yang dikandung istrinya," kata dia.
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Bocah Berusia 6 Tahun, Seorang Nelayan di Rote Ndao Ditangkap