KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan SYA (26), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjerat kasus kepemilikan 1,84 gram sabu.
"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir Antara.
SYA dinyatakan bebas dari dakwaan kepemilikan sabu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak bisa menunjukkan bukti secara cukup.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Ambon, Sekwan dan 4 Staf Diperiksa
Selain itu, dari lima saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang menyebut sabu itu milik SYA.
Sementara ada empat orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan.
Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan.
Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu-sabu milik terdakwa, tapi ketika di depan hakim HS mengakui sabu-sabu miliknya bukan terdakwa.
"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelas Aris.
Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba.
Majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata pun mempertimbangkan hal tersebut.